Nadiyya Qurrotu Aini Zummi
120741421230/ P.IPS off B
Pro dan Kontra Aborsi
Aborsi adalah
sebuah tindakan yang menggugurkan kandungan hasil konsepsi, atau menggugurkan
janin baik sendari maupun dengan orang lain. Pada diskusi pro dan kontra
mengenai Aborsi terdapat beberapa permsalahan yang dibahas. Pertama yakni
mengenai setujukah aborsi dilakukan oleh orang yang belum menikah?
Pihak pro
berpendapat setuju tetapi dengan melihat latar belakang melakukan aborsi
tersebut terlebih dahulu. Secara hukum yang diperbolehkan melakukan aborsi
adalah janin hasil pemerkosaan yang belum berumur 40 hari, atau masih dibawah
40 hari umur janinnya. Beberapa kriteria melakukan aborsi bagi korban
pemerkosaan disesuaikan dengan tanggal pemerkosaan. Aborsi apabila tidak dilakukan
untuk anak remaja akan mengganggu masa depan, dan mengganggu kesehatan baik
fisik maupun psikis anak. Selain itu apabila tidak melakukan aborsi bagaimana
dengan nasib bayi yang dikandung remaja tersebut kedepannya, siapa yang akan
merawat, dan pasti akan menanggung malu di masa depannya. Pendapat lainnya
mengatakan bahwasannya dengan melakukan aborsi dapat menekan pertumbuhan
penduduk yang tidak terkendali pada akhir-akhir ini karena tindakan anak-anak
remaja yang hamil diluar nikah. Diharapkan pemerintah untuk melegalkan aborsi
untuk mencegah aborsi yang kriminal atau ilegal, yang bisa jadi prosesnya tidak
seteril dan sesuai dengan prosedur-prosedur melakukan aborsi yang biasa
dilakukan pada tempat aborsi yang legal. Hal tersebut dapat membahayakan orang
yang diaborsi.
Tim kontra
berpendapat untuk melarang aborsi pada orang atau remaja yang berlum menikah.
Mengapa demikian? Karena sebenarnya melakukan aborsi baik oleh orang yang belum
menikah atau remaja, maupun yang telah menikah adalah larangan, dan sebaiknya
tidak dilakukan, karena merupakan tindakan pembunuhan, atau menghilangkan nyawa
janin. Untuk orang yang belum menikah melakukan aborsi akan mempengaruhi
kesehatannya, karena aborsi akan merusak bagian rahim apabila melakukannya
tidak sesuai dengan prosedur biasanya pada aborsi ilegal. Melakukan aborsi sama
halnya dengan membunuh, berdosa. Untuk remaja yang melakukan hubungan seks,
mereka saja melakukannya sudah berdosa kemudian ditambah lagi melakukan aborsi,
maka dosa yang ditanggung banyak. Kemudian cobalah untuk berempati mengenai
nasib janin yang diaborsi, janin memiliki hak hidup namun diaborsi, bagaimana
kalau yang diaborsi adalah yang melakukan aborsi, sungguh betapa ksihanya janin
tersebut. Mengenai pelegalan aborsi, tindakan ini memang baik karena dapat
menghapus praktik-praktik aborsi yang ilegal, namun dengan dilegalkannya aborsi
akan juga mempengaruhi peraturan dalam perndidikan, tentang tidak
diperbolehakannya aborsi, dan akan menjadikan anak semakin liar, tidak
takut-takut lagi dalam melakukan hal bodoh dan kemudian melakukan aborsi untuk
menutupinya. Sungguh tragis,
Menurut tim ahli
aborsi adalah perbuatan yang menyimpang baik dalam agama maupun masyarakat. Tim
ahli memberikan pendapat bahwasannya melakukan aborsi boleh dilakukan tetapi melihat
terlebih dahulu bagaimana latar belakangnya. Apabila disebabkan oleh
pemerkosaan tidak apa-apa melakukan aborsi demi kebaikan. Namum aborsi yang
dilakukan karena menutupi sebuah kesalahan atau kehamilan karena hubungan
diluar nikah yang banyak terjadi pada anak-anak remaja masa sekarang adalah
perbuatan yang sangat tidak diperbolehkan, dan merupakan pelanggaran, karena
mencabut hak hidup dari sebuah janin yang tidak berdosa. Aborsi terdapat dua
jenis yang pertama adalah Abortus Spontanea atau aborsi yang dilakukan
sendiri secara spontan bisa juga karena keinginan sendiri/tidak sengaja. Kedua
adalah Abortus Profokatus yakni aborsi karena sengaja, pada jenis aborsi
ini terdapat dua tipe yaitu aborsi yang secara legal dan secara ilegal.
Permasalahan
yang terjadi pada anak remaja mengenai kehamilan diluar nikah, karena kurangnya
pengawasan orangtua pada lingkungan rumah dan pergaulannya di lingkungan rumah.
Kemudian pada lembaga pendidikan, lebih lagi untuk memberikan pengertian,
sosialisasi, dan pengenalan mengenai seks serta bahayanya seks bebas yang dapat
mengakibatkan kehamilan diluar nikah yang akan berujung pada tindakan aborsi,
dimana aborsi adalah jalan yang tidak baik untuk pilih dalam penyelesaian
masalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar