SUPREMASI HUKUM
MAKALAH
UNTUK
MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Pendidikan Kewarganegaraan
yang dibina oleh Bapak Drs. Hendri Purwito, M.Si
Oleh:
1.
Titik Dwi Haryanti (120741404080)
2.
Nurul Miftakhul Jannah (120741421180)
3.
Afri Rachmad Fauzi (120741421185)
4.
Arum Patria Sari (120741421220)
5.
Nadiyya Qurrotu Aini Zummi (120741421230)
Kelas/Offering: B/GN
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN ILMU PENGETAHUAN
SOSIAL
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Maret 2013
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah penulis
panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik, serta hidayahnya,
sehingga penulisan makalah yang berjudul “Supremasi Hukum” dapat diselesaikan
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Makalah ini disusun untuk
memenuhi tugas matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang dibina oleh Bapak
Drs. Hendri Purwito, M.Si selaku dosen matakuliah
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas/Offering B/GN Program Studi S1 Pendidikan Ilmu
Pengetahuan Sosial di Universitas Negeri Malang (UM).
Makalah ini merupakan
materi mengenai supremasi hukum yang telah disebutkan dalam judul tugas
terstruktur kelompok ini. Penulis berusaha mendapatkan dan mengumpulkan
beberapa materi mengenai supremasi hukum dari beberapa referensi, yang diperoleh dari beberapa situs internet yang
tidak dapat penulis sebutkan satu per satu.
Segala upaya telah
dilakukan untuk menyempurnakan makalah ini. Namun, penulis menyadari bahwa dalam
makalah ini masih terdapat beberapa kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu,
penulis sangat menghargai apabila terdapat saran maupun kritik yang membangun
dari semua pihak. Penulis berharap makalah ini dapat memberikan manfaat dan
wawasan bagi para pembacanya untuk memperluas khasanah Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi yang terus berkembang mengikuti kemajuan zaman, khususnya bagi
khasanah Ilmu Pengetahuan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Amin.
Malang, Maret 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara
hukum adalah negara yang menempatkan hukum pada tempat yang tertinggi, yang
meliputi perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, setiap
tindakan pemerintah didasarkan pada peraturan perundang-undangan, dan adanya
peradilan yang berdiri sendiri. Negara dapat dikatakan sebagai Negara Hukum
(rule of law) bilamana superioritas hukum telah dijadikan sebagai aturan main
(fair play) dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, terutama dalam
memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya.
Dalam Negara hukum menurut Jhon
Lockce, warga masyarakat atau rakyat tidak lagi diperintah oleh seorang raja
atau apapun namanya, akan tetapi diperintah berdasarkan hukum. Ide ini
merupakan suatu isyarat bahwa bagi Negara hukum mutlak adanya penghormatan
terhadap supremasi hukum. Supremasi hukum hanya akan berarti bila ada penegakan
hukum, dan penegakan hukum hanya akan mempunyai nilai evaluatif jika disertai
dengan pemberlakuan hukum yang responsif. Artinya superioritas hukum akan
terjelma dengan suatu penegakan hukum yang bersendikan dengan prinsip persamaan
di hadapan hukum (equality before the law) dengan dilandasi nilai dan rasa
keadilan. Untuk dapatnya suatu hukum berfungsi sebagai sarana penggerak, maka
hukum harus dapat ditegakkan dan untuk itu hukum harus diterima sebagai salah
satu bagian dari system nilai kemasyarakatan yang bermanfaat bagi warga
masyarakat, sehingga keberlakuan hukum benar-benar nyata pada rana empiris
tanpa paksaan.
Penegakan hukum di suatu negara
sangatlah penting, karena sangat pentingnya hukum di suatu negara akan
menciptakan masyarakat yang kondusif dan tenang bagi warganya dan sekaligus
warga akan sangat menghormati hukum itu sendiri. Indonesia sendiri adalah
negara hukum. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ketiga yang berbunyi
“Negara Indonesia adalah Negara hukum”. UUD 1945 Sebagai konsekuensi dari Pasal
1 ayat (3) Amandemen ketiga UUD 1945, 3 (tiga) prinsip dasar wajib dijunjung
oleh setiap warga negara yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan
penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
Simposium mengenai negara hukum Tahun 1966 di Jakarta,
merumuskan sifat dan ciri-ciri khas suatu negara hukum. Sifat negara hukum itu
ialah bahwa alat kelengkapannya hanya dapat bertindak menurut dan terikat
kepada aturan-aturan yang telah ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat
perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturan itu atau singkatnya
disebut prinsip rule of law.
Ciri-ciri khas bagi suatu negara
hukum menurut simposium tersebut adalah:
1.
Pengakuan
dan perlindungan hak-hak asasi manusia, yang mengandung persamaan dalam bidang
politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
2.
Peradilan
yang bebas dan tidak memihak, serta tidak dipengaruhi oleh kekuasaan atau
kekuatan apapun juga.
3.
Legalitas,
dalam arti dalam semua bentuknya.[1]
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas,
maka topik bahasan dapat dirumuskan:
1.2.1
Apa yang
dimaksud dengan supremasi hukum?
1.2.2
Bagaimana
tujuan supremasi hukum?
1.2.3
Apa
fungsi supremasi hukum?
1.2.4
Bagaimana
pelaksanaan supremasi hukum di Indonesai?
1.2.5
Bagaimana
Hubungan antara supremasi hukum, HAM dan demokrasi?
1.3 Batasan Masalah
Berdasarkan
rumusan masalah diatas maka ruang lingkup pembahasan makalah ini meliputi
pengertian, tujua, fungsi, pelaksanaan, dan hubungan supremasi hukum dengan
demokrasi dan HAM.
1.4 Tujuan
Berdasarkan
identifikasi rumusan masalah diatas, maka tujuan dari pembahasan masalah yakni
untuk mengetahui pengertian, tujuan, fungsi, bagaimana pelaksanaan, dan
bagaimana hubungan supremasi hukumdengan demokrasi dan HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
Supremasi mempunyai arti kekuasaan tertinggi atau teratas dan hukum
artinnya peraturan. Jadi,
Supremasi Hukum mempunyai pengertian sebagai suatu peraturan yang tertinggi.
Mengenai perumusan dari Supremasi Hukum
ini sebenarnya belum ada yang memberikan pengertian secara tegas, hal ini disebabkan karena cakupan yang demikian
luasnya dari hukum itu. Van
Apeldoorn mengatakan bahwa, hukum
banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga
orang tidak mungkin menyatukan dalam satu rumusan secara memuaskan. Apeldoorn juga memberi gambaran,dalam soal
hukum,seseorang). Jika ia
mendengar perkataan hukum seketika itu juga teringat akan gedung pengadilan, pengacara, juru sita, polisi.
Mr. Soemintardjo dkk. memberi definisi hukum sebagai
aturan-aturan hidup, yang bersifat memaksa, pelanggaran mana mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata.dari beberapa kutipan tersebut diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa hukum adalah serangkaian peraturan-peraturan yang mengatur
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup dalam masyarakat yang dibuat oleh
lembaga resmi yang berwenang dan berlakunya bersifat memaksa untuk ditaati
serta memberikan sanksi tegas dan nyata terhadap pelanggarnya.terdapat kalimat
mengatur tingkah laku manusia berarti mengatur setiap perhubungan hukum yang
dilakukan oleh setiap orang tidak boleh, tidak harus didasarkan atas aturan
hukum yang berlaku. juga terdapat kalimat sifat memaksa dan memberi sanksi
tegas dan nyata terhadap siapa saja yang melanggarnya, ini berarti bekerjanya
hukum itu dapat dipaksakan pentaatannya tanpa terkecuali walaupun itu sebagai
lembaga pembentuk aturan hukum,apabila melanggar sedikitpun dari aturan hukum
memberi sanksi tegas serta nyata sesuai dengan pelangarannya tersebut.dengan
demikian hukum merupakan kekuasaan tertinggi.
Istilah supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari
selingkuhan kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan
bahasa Inggeris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga
disebut “law’s supremacy”. Hornby.A.S
(1974:869), mengemukakan bahwa secara etimologis, kata “supremasi”
yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme,
yang berarti “Higest in degree or higest
rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi.
Sedangkan supremacy berarti “Higest of
authority” artinya kekuasaan tertinggi.
Kata hukum diterjemahkan dari bahasa Inggeris
dari kata “law”, dari bahasa Belanda
“recht” bahasa Perancis “droit” yang diartikan sebagai aturan,
peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.
Soetandyo Wignjosoebroto (2002:457), menyatakan bahwa
secara terminology supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan
menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan
masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh
penyelenggara Negara. Menegakkan dan
menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal
dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat,oleh Charles Hermawan
disebutnya sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando
atau panglima (2003:1).
Abdul Manan (2009:188), menyatakan bahwa berdasarkan
pengertian secara terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan
hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai
komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Rumusan sederhana dapat diberikan bahwa
supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum
sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa,
bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur (fair
play).
Pengertian sederhana tersebut, telah
terhubungkan dengan idée tentang teori kedaulatan hukum (rechtssovereiniteit). Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu
Negara, karenanya yang memerintah sesungguhnya adalah hukum, penyelenggara
pemerintahan Negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks
demikian hukum sebagai komando dan panglima.
Menurut Soetandyo Wignyosoebroto (2002:457) menyatakan
bahwa secara terminologi atau istilah, supremasi hukum merupakan hukum pada
posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya
intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara.
Menurut Abdul Manan (2009:188) menyatakan bahwa
berdasarkan pengertian secara terminologis bahwa berdasarkan pengertian secara
terminologis atau istilah supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan
hukum pada tempat tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai
komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan
berbangsa dan bernegara.
2.2
Tujuan Supremasi Hukum
Tujuan hukum pada prinsipnya meliputi 3 unsur pokok yaitu :
- Hukum itu
bertujuan untuk mencapai keadilan. Yang dimaksud ialah bahwa masyarakat
hendaknya diperlakukan sesuai hak-haknya sebagai martabat kemanusiaannya .
- Kepastian hukum
dalam arti bahwa terhadap tindakan yang dilakukan setiap orang atau
anggota masyarakat itu dapat segera dengan cepat ditentukan apakah
perbuatan itu melanggar dinyatakan menyimpang dari hukum atau tidak.
- Kegunaan yang
berarti bahwa dalam proses kerjanya hukum itu dapat memaksa masyarakat
umumnya dan penegak hukum khususnya untuk melakukan segala aktifitasnya
selalu berkaca mata pada hukum yang mengaturnya.
1.
Memberi
keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap
harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang padahakikatnya merupakan jaminan
secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi
rakyat Indonesia.
2.
Menempatkan
kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin
kemerdekaan individu.
3.
Menjamin
terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
4.
Melindungi
kepentingan warga.
5.
Menciptakan
masyarakat yang demokratis
6.
Menjadikan
tanggung jawab ahli hukum
untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan
hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga
untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan
kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas
Sumber Daya Manusianya.
7.
Memberikan
jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.
2.3
Fungsi Supremasi Hukum
Eksistensi hukum pada hakikatnya
untuk mengatur perhubungan hukum dalam pergaulan masyarakat, baik antara orang
seorang, orang yang satu dengan orang lain, antara orang dengan Negara dan
mengatur hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang ada pada UU Negara
termasuk dalam pelaksanaan pemerintahannya secara keseluruhan, khususnya dalam
hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh aparat penegak hukum
dalam rangka kekuasaan yang dijalankan agar dalam setiap tindakannya dapat
mencerminkan hakikat dari pada hukum itu sehingga dengan demikian perbuatan
semena-mena yang menjauhkan cita-cita hukum dapat dihindarkan, maka untuk hal sedemikian
cita-cita bernegara dan berbangsa yang dalam hubungan ini dapat mewujudkan
keadilan sosial.
Prof.Mr.W.F.de Gaay Fartman dalam
bukunya Rechtdoen dalam terjemahan rahasia hukum oleh Dr.O.Notohamidjojo
mengatakan bahwa fungsi hukum meliputi 5 hal yaitu:
a.
Hukum
itu mengatur, menciptakan tata.
b.
Hukum
menimbang kepastian yang satu dengan yang lain.
c.
Hukum
memberikan kebebasan.
d.
Hukum
menciptakan tanggungjawab.
e.
Hukum
memidana.
Iskandar mengatakan tentang fungsi
hukum ialah sebagai sosial control (control social) juga berfungsi sebagai alat
perubahan sosial (Social engenering) fungsi tersebut akan tidak tercipta dan
akan menghambat terciptanya keadilan ekonomi maupun keadilan politik apabila
hukum tidak digunakan dengan penggunaan kekuasaan tidak sesuai dengan hakikat
sebab kalau hukum tidak benar
penggunaanya maka kekuasaanpun cenderung digunakan secara tidak benar.
Pendapat Rudolf Von I Lering
yang mengatakan fungsi hukum ialah “laws were on way achieve the end namely
social control, selanjutnya menurut I lering ''an instrument for serving the
needs of society where there is an inevitable conflict between the social needs
individual's self interest" suatu alat untuk melayani kebutuhan masyarakat
dimana konflik (pertikaian) tidak dapat diletakkan antara kebutuhan sosial dan
kepentingan pribadi. Dari beberapa pendapat yang diuraikan di atas bahwa fungsi
hukum pada dasarnya meliputi sebagai berikut :
a.
Hukum
dalam proses kerjanya untuk mengatur perhubungan hukum masyarakat.
b.
Menciptakan
rasa tanggungjawab terhadap suatu perbuatan masyarakat dan pemerintah.
c.
Sebagai
alat yang menyelesaikan sengketa atau konflik dalam masyarakat.
d.
Sebagai
instrumen pengendalian sosial.
2.4
Pelaksanaan Supremasi Hukum di Indonesia
Bagaimana
pelaksanaan supremasi hukum di indonesia?
Seperti yang kita tahu hukum di
indonesia di letakkan pada tingkatan yang peling tinggi, tetapi dalam
pelaksanaannya Penegakan hukum di
Indonesia masih belum berjalan secara tepat sesuai dengan apa yang ingin
diwujudkan didalam pancasili sila ke-lima yaitu “keadilan sosial bagi seluruh
masyarakat Indonesia”. Ini di buktikan dengan masih belum jelasnya penyelesain
kasus-kasus yang merugikan masyarakat Indonesia seperti yang terjadi beberapa
tahun lalu. Seperti penyelesaian kasus korupsi Bank Century dan kasus pajak.
Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dirasa belum sesuai
dengan apa yang telah diatur oleh Undang-undang.
Juga
masih banyak lagi kasus-kasus yamg lainnya, sehingga banyak orang-orang indonesia yang beranggapan
hukum di Indonesia itu yang menang yang
mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum
walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak
pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang
pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat
berkeliaran dengan bebasnya. Banyak yang menilai bahwa perkembangan penegakan
hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai
pemerintahan Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan
negara hukum di Indonesia.
Dengan adanya fakta- fakta tersebut kita
sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk lebih mengkritisi
kasus-kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan aturan hukum yang
menanganinya. Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak demokratik
dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang perlu
dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum secara
demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6 ayat (1)
Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “ Capres dan cawapres harus
warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri….” Masalah impunity dalam
kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas
apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan
kemanusiaan
Penegakan supremasi
hukum memiliki keterkaitan erat dengan pelapisan sosial di masyarakat. Lawrence
M. Friedman melihat bahwa adanya pelapisan sosial dalam masysrakat memberi
pengaruh pada terbentuknya watak hukum yang diskriminatif, baik pada
peraturan-peraturan itu sendiri, maupun melalui praktek penegaknya.
Lawrence M. Friedman
juga mengatakan adanya hambatan dalam mewujudkan supremasi hukum yaitu dari
sistem hukum, menurutnya bahwa sistem hukum dalam arti luas terdiri dari tiga
komponen yaitu komponen substansi hukum (legal substance), komponen struktur
hukum (legal structure), dan komponen budaya hukum (legal culture). Substansi
hukum (legal substance) adalah aturan-aturan dan norma-norma aktual yang
dipergunakan oleh lembaga-lembaga, kenyataan, bentuk perilaku dari para pelaku
yang diamati di dalam sistem. Struktur hukum (legal structure) merupakan batang
tubuh, kerangka, bentuk abadi dari suatu sistem dengan wujud utamanya adalah
lembaga-lembaga pembentuk dan penegak hukum berikut sumber daya manusianya.
Budaya hukum (legal culture) merupaan gagasan-gagasan, sikap-sikap, keyakinan-keyakinan,
harapan-harapan dan pendapat tentang hukum. Dalam perkembangannya Friedman
menambahkan pula komponen yang keempat, yang disebutnya komponen dampak hukum
(legal impact) yaitu dampak dari suatu keputusan hakim. Komponen dampak ini
terutama berkaitan dengan kondisi-kondisi yang ingin diwujudkan atau dicapai
melalui pembentukan dan pemberlakuan suatu produk hukum, terkait dengan
fungsionalisasi hukum sebagai sarana rekayasa sosial sebagaimana yang
dikemukakan oleh Rescue Pound.
Sealin itu Ada juga
lima faktor yag memberikan kontribusi pengaruh pada proses penegakan hokum
menurut Soerjono Soekanto :
- faktor hukum atau
peraturan perundang-undangan,
- faktor aparat
penegak hukumnya,
- faktor sarana dan
fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum,
- faktor masyarakat,
yakni lingkungan sosial dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan,
berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang merefleksi dalam
perilaku masyarakat,
- faktor kebudayaan,
yani hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di
dalam pergaulan hidup.
Sementara itu menurut Satjipto Rahardjo, membedakan
tiga unsur utama yang terlibat dalam proses penegakan hukum :
- unsur pembuat
undang-undang,
- unsur aparat
penegak hukum,
- unsur lingkungan
yang meliputi pribadi warga negara dan sosial.
Persoalan penegakan
hukum di Indonesia merupakan sebuah persoalan yang sudah bersifat struktural.
Untuk itu, upaya penegakan hukum harus dapat dilakukan dengan format yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu melalui produk-produk hukum yang dibuat
oleh pemerintah. Produk-produk hukum yang dibuat oleh pemerintah diharapkan
dapat menjamin tercapainya penegakan hukum secara menyeluruh dan nyata dalam
tatanan masyarakat Indonesia. Produk-produk hukum yang di buat oleh pemerintah
tersebut tidak akan berarti apa-apa, apabila tdak mampu menjalankan hukum dan
tidak dapat diimpelementasikan. (Bambang, 1992:77).
2.5 Hubungan Antara Supremasi Hukum,
HAM dan Demokrasi
Supremasi hukum telah mati seiring dengan berjalannya
sistem demokrasi di Indonesia. Hal yang paling mendasari adalah besarnya
pergesekan kekuatan kepentingan kekuasaan dari beberapa titik pemegang
kekuasaan negara. Dalam pelaksanaan demokrasi sangat diperlukan adanya
supremasi hukum yaitu menjunjung tinggi peraturan–peraturan yang berlaku untuk
mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat demi terciptanya
kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Selain dari pada itu juga diperlukan
sistem pemerintahan yang demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang mengutamakan
kepentingan rakyat yaitu adanya asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Terakhir adalah HAM (Hak Asasi Manusia), hal ini sangat penting
terhadap pelaksanaan supremasi hukum karena berkaitan dengan hak dasar manusia
sebagai mahluk Tuhan. Demikianlah hal–hal yang patut diperhatikan dalam
pelaksanaan supremasi hukum di Indonesia karena sangat sesuai dan patut pula
diperhatikan dalam skala nasional yang bertitik tolak dari UUD 1945 baik
Pembukaan, pasal-pasal beserta penjelasannya.
Hubungan antara negara hukum dan demokrasi dapat
dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun,
negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari
negara demokrasi. Demokrasi baik sebagai bentuk pemerintahan maupun suatu
sistem politik berjalan di atas dan tunduk pada koridor hukum yang disepakati
bersama sebagai aturan main demokrasi. Adapun demokrasi sebagai sikap hidup
ditunjukkan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan main yang telah
disepakati bersama pula. Aturan main itu umumnya dituangkan dalam bentuk norma
hukum. Dengan demikian di negara demokrasi, hukum menjadi sangat dibutuhkan
sebagi aturan dan prosedur demokrasi. Tanpa aturan hukum, kebebasan dan
kompetisi sebagai ciri demokrasi akan liar tidak terkendali. Jadi, negara demokrasi
sangat membutuhkan hukum. (Winarno, 2007: 128)
Hubungan antara demokrasi dan hukum sangat erat, dapat
dikatakan bahwa kualitas demokrasi suatu negara akan menentukan kualitas
hukumnya. Artinya negara-negara yang demokratis akan melahirkan pula hukum-hukum
yang berwatak demokratis, sedangkan di negara-negara yang otoriter aatau non
demokratis akan lahir hukum-hukum yang non demokratis. (Moh.Mahfud, 1999: 53)
Dewasa ini kehidupan ekonomi jauh lebih baik daripada
periode-periode sebelumnya berkat pemerintahan yang kuat dan otoritarian sesuai
dengan pilihan yang telah dilakukan secara sadar sebagai pecinta hukum.
Lahirnya hukum-hukum yang berkarakter responsif tanpa mengorbankan persatuan
dan kesatuan serta kebutuhan ekonomi dapat lahir di dalam konfigurasi politik
yang demokratis untuk melahirkan hukum-hukum yang renponsif itu, diperlihatkan
demokratisasi di dalam kehidupan politik. Alasan-alasan untuk melakukan
demokratisasi ini sudah cukup jika kesadaran politik masyarakat membaik,
Pancasila diterima sebagai satu-satunya asas oleh orpol dan ormas, dan
kehidupan ekonomi masyarakat dan pertumbuhannya sudah memadai. Dengan
modal itu, proses demokratisasi tidak akan mengancam stabilitas apalagi
persatuan kesatuan bangsa. (Moh.Mahfud,
1999:84)
Peranan supremasi hukum, demokrasi, dan
HAM terhadap pelaksanaan pemerintahan sangat penting karena supremasi hukum
harus ada, sebab negara Indonesia adalah negara hukum atau
negara yang sangat menjunjung tinggi hukum ini dapat terlihat juga dari sistem
demokrasi yang dianut negara kita yaitu Republik Konstitusi, maka pemerintahan
juga harus menjunjung tinggi hukum dalam menggunakan wewenangnya. Selain itu,
pemerintah juga harus memperhatikan aspirasi rakyat dalam membuat keputusan
bagi rakyatnya karena bagaimanapun juga negara kita adalah negara yang
kedaulatannya berada di tangan rakyat, jadi keinginan rakyat tidak bisa
dikesampingkan begitu saja oleh pemerintah. Oleh karena itu, badan
eksekutif dan badan legislatif dalam melaksanakan tugasnya tidak bisa bertindak
sewenang–wenang terhadap rakyat yang bisa melanggar atau membatasi HAM dari
pada itu rakyat itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Supremasi hukum dan penegakan hukum bagi suatu
Negara yang memilih sebagai Negara hukum rechtsstaat / rule of
law atau apapun istilahnya, merupakan harga mati yang tidak boleh
ditawar-tawar. Demikian pulalah halnya Indonesia. Sejak semula bangsa
ini mendirikan Negara the founding fathers telah memilih menjadi suatu Negara
hukum, maka konsekuensi dari pada itu hukum harus menjadi fondasi dalam tatanan
kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan. Namun
tidak berhenti sampai disitu saja, akan tetapi berkelanjutan dengan pembangunan
elemen-elemen hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai bangunan hukum
yang dapat menaungi kepentingan segenap elemen bangsa dan dilakukan penegakan
untuk menciptakan suasana yang kondusif dan memulihkan gangguan-gangguan yang
timbul.
Untuk itu
semua, maka komitmen dari segenap elemen bangsa mutlak diperlukan untuk mendukung
supremasi hukum dan penegakan hukum di negeri ini, agar kita tidak menjadi
bangsa yang mengingkari dan bahkan menghianati pilihannya sendiri untuk
bernegara dalam sebuah Negara hukum.
Hubungan supremasi hukum, demokrasi, dan HAM adalah
hubungan yang tidak dapat terpisahkan. Supremasi hukum dapat tercipta jika
hukum dilaksanakan dengan berdasar pada keadilan. Negara yang demokratis akan
akan mewujudkan watak hukum yang demokratis. Tanpa aturan hukum, kebebasan dan
kompetisi sebagai ciri demokrasi akan liar tidak terkendali. Dengan adanya
demokrasi, maka Hak Asasi Manusia pun akan dijunjung sebagai wujud negara
demokrasi yang tertib hukum.
3.2 Saran
DAFTAR RUJUKAN
[1] Iriyanto A. Baso Ence, Negara Hukum dan Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi Telaah
Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi, P.T Alumni Bandung, Bandung, 2008,
hlm.165
Tidak ada komentar:
Posting Komentar