A.
POKOK PIKIRAN
Yang dimaksud pokok
pikiran adalah suatu hal yang terdapat didalam UUD yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD Nergara Indonesia. Pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita
hukum (Reichtsidee) yang menguasai dasar hukum negara baik hukum dasar tertulis
(UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi).
B.
4 POKOK PIKIRAN diantaranya:
a.
Pokok
Pikiran Pertama: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara
yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Rumusan ini menunjukkan
pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara,
penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan
negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan. Letak pokok pikiran pertama yaitu pada Sila
Ketiga Pancasila dan penjabaran pada Pembukaan.
b.
Pokok
Pikiran Kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Pokok pikiran kedua merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’
yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat. Letak pokok pikiran kedua
yaitu pada Sila Kelima Pancasila dan penjabaran terletak pada Pembukaan.
c.
Pokok
Pikiran Ketiga: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”.
Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis
bahwa sitem negara yang terbentuk dalam UUD harus bedasarkan atas kedaulatan
rakyat dan berdasrkan permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai
dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran ‘kedaulatan
rakyat’, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pokok pikiran inilah
yang merupakan Dasar Plotik Negara. Letak pokok pikiran ketiga yaitu
pada Sila Keempat Pancasila dan penjabaran terletak pada Pembukaan.
d.
Pokok
Pikiran Keempat: “Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar
Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan
penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti kemanusia yang
luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran ‘Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ yang mengandung pengertian
taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia ataunilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat merupakan Dasar
Moral Negara. Letak pokok pikiran keempat yaitu pada Sila Pertama dan
Sila Kedua Pancasila dan penjabaran terletak pada Pembukaan.
C.
HUBUNGAN PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD1945
Pancasila merupakan
bagian terpenting dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Maka secara konsisten
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan TAP MPR
No IV/MPR/1999 tentang garis-garis haluan Negara 1999-2004. Hubungan antara
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
- Hubungan Secara Formal
a. Bahwa rumusan pancasila sebagai
dasar Negara Republik Indonesia.
b. Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan
pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
c. Bahwa Pembukaan UUD 1945 yang
intinya adalah Pancasila.
d. Bahwa Pancasila mempunyai hakikat, sifat,
kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
- Hubungan Secara Material
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi, adapun tertib
hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila atau dengan hal lain perkataan
Pancasila sebagi sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material
tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila.
D.
PENGEMBANGAN NILAI PANCASILA:
a)
SILA
KETUHANAN YANG MAHA ESA
·
Percaya
dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Hormat
menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
·
Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
·
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b)
SILA
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
·
Mengakui
persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
·
Saling
mencintai sesama manusia.
·
Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
·
Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
c)
SILA
PERSATUAN INDONESIA
·
Menempatkan
kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi atau golongan.
·
Rela
berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
·
Cinta
Tanah Air dan Bangsa.
·
Bangga
sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
d)
SILA
KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN /
PERWAKILAN
·
Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat.
·
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
·
Dengan
itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
·
Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan.
e)
SILA
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
·
Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan gotong-royong.
·
Bersikap
adil, Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·
Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
·
Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
E.
RUMUSAN PENCASILA
– Sidang BPUPKI
pertama
a.
Mr.
Muh. Yamin (29 Mei 1945) dalam pidatonya:
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
ke-Tuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Dalam rumusan tertulis:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.
Prof.
Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan
lahir dan batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan
sosial
c.
Ir.
Soekarano (1 Juni 1945)
Ir soekarno
membagi rumusan pancasila menjadi 3 prinsip: lima prinsip, tiga prinsip, dan
satu prinsip.
-Lima prinsip diantaranya:
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. Mufakat (demokrasi)
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa Ketuhanan Yang Berkebudayaan)
-Tiga prinsip diantaranya:
1. Socio-nationalisme
2. Socio-demokratie
3. ke-Tuhanan
-Satu prinsip:
1. Gotong Royong
Namun,
ketiga rumusan tersebut tidak ada yang ditetapkan sebagai dasar negara, maka
dibentuklah Panitia Kecil (Panitia Sembilan) yang terdiri atas : Soekarno
(ketua), Moh. Hatta, Moh. Yamin, Achmad Soebardjo, Wachid Hasyim, Agus Salim,
Abdulkahar Moedzakir, Abikusno Tjokrosoejoso, AA. Maramis. Panitia Kecil
berhasil menyusun Piagam Jakarta (Jakarta Charter) nama ini diberikan
oleh M. Yamin pada tgl 22 Juni 1945, yaitu dokumen yang berisikan asas dan
tujuan negara Indonesia Merdeka dengan rumusan berikut :
1.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Sidang
BPUPKI kedua tanggal 10 sampai 16 Juli 1945, rumusan Pancasila masih sama
seperti yang dirumuskan dalam Piagam Jakarta
- Rumusan Pancasila dari PPKI
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Serta dengan mewujudkansuatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Rumusan Pancasila UUDS 1950
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Perikemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5. Dan
Keadilan Sosial
F.
FUNGSI PANCASILA
-
Fungsi
pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara
-
Fingsi
lainnya:
·
Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia
dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen
(beraneka ragam).
·
Jiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama
denganlahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam
sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa
lain.
·
Perjanjian
Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara
tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan
Indonesia).
·
Sumber
dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan
dengan Pancasila.
·
Cita-
cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
terima kasih
BalasHapusmakasih ya kak:)
BalasHapusMantab
BalasHapus