Minggu, 08 Mei 2016

ISC (IPS Study Club). Patologi Sosial ABORSI



Nadiyya Qurrotu Aini Zummi
120741421230/ P.IPS off B

Pro dan Kontra Aborsi
Aborsi adalah sebuah tindakan yang menggugurkan kandungan hasil konsepsi, atau menggugurkan janin baik sendari maupun dengan orang lain. Pada diskusi pro dan kontra mengenai Aborsi terdapat beberapa permsalahan yang dibahas. Pertama yakni mengenai setujukah aborsi dilakukan oleh orang yang belum menikah?
Pihak pro berpendapat setuju tetapi dengan melihat latar belakang melakukan aborsi tersebut terlebih dahulu. Secara hukum yang diperbolehkan melakukan aborsi adalah janin hasil pemerkosaan yang belum berumur 40 hari, atau masih dibawah 40 hari umur janinnya. Beberapa kriteria melakukan aborsi bagi korban pemerkosaan disesuaikan dengan tanggal pemerkosaan. Aborsi apabila tidak dilakukan untuk anak remaja akan mengganggu masa depan, dan mengganggu kesehatan baik fisik maupun psikis anak. Selain itu apabila tidak melakukan aborsi bagaimana dengan nasib bayi yang dikandung remaja tersebut kedepannya, siapa yang akan merawat, dan pasti akan menanggung malu di masa depannya. Pendapat lainnya mengatakan bahwasannya dengan melakukan aborsi dapat menekan pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali pada akhir-akhir ini karena tindakan anak-anak remaja yang hamil diluar nikah. Diharapkan pemerintah untuk melegalkan aborsi untuk mencegah aborsi yang kriminal atau ilegal, yang bisa jadi prosesnya tidak seteril dan sesuai dengan prosedur-prosedur melakukan aborsi yang biasa dilakukan pada tempat aborsi yang legal. Hal tersebut dapat membahayakan orang yang diaborsi.
Tim kontra berpendapat untuk melarang aborsi pada orang atau remaja yang berlum menikah. Mengapa demikian? Karena sebenarnya melakukan aborsi baik oleh orang yang belum menikah atau remaja, maupun yang telah menikah adalah larangan, dan sebaiknya tidak dilakukan, karena merupakan tindakan pembunuhan, atau menghilangkan nyawa janin. Untuk orang yang belum menikah melakukan aborsi akan mempengaruhi kesehatannya, karena aborsi akan merusak bagian rahim apabila melakukannya tidak sesuai dengan prosedur biasanya pada aborsi ilegal. Melakukan aborsi sama halnya dengan membunuh, berdosa. Untuk remaja yang melakukan hubungan seks, mereka saja melakukannya sudah berdosa kemudian ditambah lagi melakukan aborsi, maka dosa yang ditanggung banyak. Kemudian cobalah untuk berempati mengenai nasib janin yang diaborsi, janin memiliki hak hidup namun diaborsi, bagaimana kalau yang diaborsi adalah yang melakukan aborsi, sungguh betapa ksihanya janin tersebut. Mengenai pelegalan aborsi, tindakan ini memang baik karena dapat menghapus praktik-praktik aborsi yang ilegal, namun dengan dilegalkannya aborsi akan juga mempengaruhi peraturan dalam perndidikan, tentang tidak diperbolehakannya aborsi, dan akan menjadikan anak semakin liar, tidak takut-takut lagi dalam melakukan hal bodoh dan kemudian melakukan aborsi untuk menutupinya. Sungguh tragis,
Menurut tim ahli aborsi adalah perbuatan yang menyimpang baik dalam agama maupun masyarakat. Tim ahli memberikan pendapat bahwasannya melakukan aborsi boleh dilakukan tetapi melihat terlebih dahulu bagaimana latar belakangnya. Apabila disebabkan oleh pemerkosaan tidak apa-apa melakukan aborsi demi kebaikan. Namum aborsi yang dilakukan karena menutupi sebuah kesalahan atau kehamilan karena hubungan diluar nikah yang banyak terjadi pada anak-anak remaja masa sekarang adalah perbuatan yang sangat tidak diperbolehkan, dan merupakan pelanggaran, karena mencabut hak hidup dari sebuah janin yang tidak berdosa. Aborsi terdapat dua jenis yang pertama adalah Abortus Spontanea atau aborsi yang dilakukan sendiri secara spontan bisa juga karena keinginan sendiri/tidak sengaja. Kedua adalah Abortus Profokatus yakni aborsi karena sengaja, pada jenis aborsi ini terdapat dua tipe yaitu aborsi yang secara legal dan secara ilegal.
Permasalahan yang terjadi pada anak remaja mengenai kehamilan diluar nikah, karena kurangnya pengawasan orangtua pada lingkungan rumah dan pergaulannya di lingkungan rumah. Kemudian pada lembaga pendidikan, lebih lagi untuk memberikan pengertian, sosialisasi, dan pengenalan mengenai seks serta bahayanya seks bebas yang dapat mengakibatkan kehamilan diluar nikah yang akan berujung pada tindakan aborsi, dimana aborsi adalah jalan yang tidak baik untuk pilih dalam penyelesaian masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar