Rabu, 17 Oktober 2012

4 POKOK PIKIRAN (Pendidikan Pancasila)


A.    POKOK PIKIRAN
      Yang dimaksud pokok pikiran adalah suatu hal yang terdapat didalam UUD yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Nergara Indonesia. Pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichtsidee) yang menguasai dasar hukum negara baik hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi).

B.     4 POKOK PIKIRAN diantaranya:
a.       Pokok Pikiran Pertama: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan. Letak  pokok pikiran pertama yaitu pada Sila Ketiga Pancasila dan penjabaran pada Pembukaan.
b.      Pokok Pikiran Kedua: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Pokok pikiran kedua merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Letak  pokok pikiran kedua yaitu pada Sila Kelima Pancasila dan penjabaran terletak pada Pembukaan.
c.       Pokok Pikiran Ketiga: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”.
Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sitem negara yang terbentuk dalam UUD harus bedasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasrkan permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pokok pikiran inilah yang merupakan Dasar Plotik Negara. Letak pokok pikiran ketiga yaitu pada Sila Keempat Pancasila dan penjabaran terletak pada Pembukaan.
d.      Pokok Pikiran Keempat: “Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran ‘Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’ yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia ataunilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat merupakan Dasar Moral Negara. Letak pokok pikiran keempat yaitu pada Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila dan penjabaran terletak pada Pembukaan.

C.    HUBUNGAN PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD1945
      Pancasila merupakan bagian terpenting dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Maka secara konsisten mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang garis-garis haluan Negara 1999-2004. Hubungan antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
- Hubungan Secara Formal
a.       Bahwa rumusan pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
b.      Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
c.       Bahwa Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila.
d.      Bahwa Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental.
- Hubungan Secara Material
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila atau dengan hal lain perkataan Pancasila sebagi sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

D.    PENGEMBANGAN  NILAI PANCASILA:
a)      SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
·         Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·         Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
·         Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
·         Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b)      SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
·         Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
·         Saling mencintai sesama manusia.
·         Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
·         Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
c)      SILA PERSATUAN INDONESIA
·         Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
·         Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
·         Cinta Tanah Air dan Bangsa.
·         Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
d)     SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
·         Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
·         Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
·         Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
·         Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
e)      SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
·         Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
·         Bersikap adil, Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·         Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
·         Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
E.     RUMUSAN PENCASILA
      – Sidang BPUPKI pertama
a.       Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945) dalam pidatonya:
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri ke-Tuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
Dalam rumusan tertulis:
1.        Ketuhanan Yang Maha Esa
2.        Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.        Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.        Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b.      Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
1.      Persatuan
2.      Kekeluargaan
3.      Keseimbangan lahir dan batin
4.      Musyawarah
5.      Keadilan sosial
c.       Ir. Soekarano (1 Juni 1945)
            Ir soekarno membagi rumusan pancasila menjadi 3 prinsip: lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip.
-Lima prinsip diantaranya:
1. Nasionalisme (kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (peri kemanusiaan)
3. Mufakat (demokrasi)
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa Ketuhanan Yang Berkebudayaan)
-Tiga prinsip diantaranya:
1. Socio-nationalisme
2. Socio-demokratie
3. ke-Tuhanan
-Satu prinsip:
1. Gotong Royong
Namun, ketiga rumusan tersebut tidak ada yang ditetapkan sebagai dasar negara, maka dibentuklah Panitia Kecil (Panitia Sembilan) yang terdiri atas : Soekarno (ketua), Moh. Hatta, Moh. Yamin, Achmad Soebardjo, Wachid Hasyim, Agus Salim, Abdulkahar Moedzakir, Abikusno Tjokrosoejoso, AA. Maramis. Panitia Kecil berhasil menyusun Piagam Jakarta (Jakarta Charter) nama ini diberikan oleh M. Yamin pada tgl 22 Juni 1945, yaitu dokumen yang berisikan asas dan tujuan negara Indonesia Merdeka dengan rumusan berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Sidang BPUPKI kedua tanggal 10 sampai 16 Juli 1945, rumusan Pancasila masih sama seperti yang dirumuskan dalam Piagam Jakarta
- Rumusan Pancasila dari PPKI
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Serta dengan mewujudkansuatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Rumusan Pancasila UUDS 1950
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Perikemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Dan Keadilan Sosial

F.     FUNGSI PANCASILA
-          Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara
-          Fingsi lainnya:
·         Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
·         Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama denganlahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
·         Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
·         Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
·         Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.

3 komentar: