Minggu, 08 Mei 2016

ISC (IPS Study Club). Patologi Sosial Judi Buntut



Nadiyya Qurrotu Aini Zummi
120741421230/ P.IPS off B


Pro dan Kontra Judi Buntut
Apakah judi itu? (Menurut Kartini dalam Mudjijono tahun 2004:23) Judi adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada pertistiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.

Islam memandang judi adalah suatu aktivitas yang mengandung perjudian yang memenuhi empat tolok ukur sebagai berikut:
1. Adanya taruhan dari masing-masing pihak yang terlibat.
2. Berspekulasi dan tidak ada keadilan, artinya ada unsur ingin memperoleh sesuatu dengan cepat tanpa kerja keras.
3. Adanya pihak yang dirugikan.
4. Membuat seseorang menjadi malas bekerja dari pada yang sesungguhnya.
(summa dalam mudjijono, 2004:10-11)

Judi bukanlah suatu hal yang tidak biasa, melainkan sebuah tindakan yang lumrah dan sudah terjadi sejak lama. Permasalahan pertama yang muncul pada diskusi pro dan kontra mengenai judi yakni, judi adalah pemicu perceraian yang terjadi dalam rumah tangga. Pihak pro tidak membenarkan hal tersebut karena judi hanyalah bentuk ekspresi dari sikap yang bosan akan kehidupan sehari-hari. Kemudian muncul pendapat bahwasannya sebah rumah tangga yang berdasarkan rasa cinta meskipun melakukan judi tidak akan menyebabkan perceraian (toh sifat asli perempuan sangat suka dan bahagia kalau suaminya memiliki uang yang banyak). Pihak kontra menanggapi bahwasannya judi yang menyebabkan perceraian adalah yang menghabiskan uang, hutang sana-sini, dan kalah dalam berjudi. Menangpun dalam judi uang yang didapatkan adalah uang haram. Kalaupun judi bukan sebagai penyakit melainkan sebagai bentuk ekspresi itupun sama halnya dengan casino dan yang dapat menikami adalah orang-orang yang memiliki banyak uang serta para mafia-mafia.
Anak kecil saja sudah berjudi pada masa kecilnya! Pihak pro berpendapat bahwasannya masa kecil dimana kita masih bermain-main itu hanyalah bentuk ekspresi seorang anak kecil saja dan itu hanyalah budaya permainan, permainan anak kecil di zaman sekarang saja sudah hampir punah karena tergeser oleh game online. Pihak pro berpendat seharusnya judi harus dilegalkan, sebab dengan dilegalkan keuntungan dari berjudi sebagian masuk ke Kas negara sebagai bentuk pajak. Kalau ilegal maka negara tidak mendapatkan apa-apa dan keuntungan hanya milik bandar judi saja. Contohnya negara-negara tempat berdirinya casino, memiliki kekayaan yang besar, dan devisa negara bertambah, kenapa di Indonesia tidak dibangun casino? Tempat untuk membangun casino dapat memanfaatkan pulau-pulau di Indonesia yang banyak dan masih kosong, dari pada pulau yang banyak tersebut di eksploitasi oleh negara lain kemudian di klaim oleh negara lain.
Kontra berpendapat, uang dari manakah dapat membangun casino? Apakah tidak ditentang oleh MUI dan ormas-ormas agama lainya? Kejadian penentangan sudah pernah terjadi di Indonesia mengenai sumbangan dana olahraga yang lebih mendekati pada judi, itu terjadi pada tahun 2003. Judi yang biasa dilakukan oleh orang-orang paling banter adalah digrebek oleh polisi maupun masyarakat setempat. Sedangkan pada masalah pelegalan judi membutuhkan perombakan undang-undang negara, supaya tidak terjadi kesalah pahama antara orang yang pro judi dan kontra judi terutama ormas-ormas agama Islam. Dapat diambil contoh seperti agama-agama yang mayoritas Islam, namun melegalkan judi yakni, Lebanon, Malaysia, dan Mesir.
Negara-negara dengan katergori agama Islam terbesar memiliki cara untuk melegalkan judi , yakni dengan membngun tempat khusus untuk perjudian, dan hanya ditempat tersebutlah diperbolehkan untuk berjudi, apabila diketahui berjudi diluar kawasan tempat tersebut maka diberi sanksi hukuman atau pidana. Mengenai masalah pembangunan tempat perjudian yang membutuhkan uang dan tidak perlu membebankan kepada negara untuk pembangunan, dapat dilakukan kerjasama antara dengan pihak delegasi negara dengan para mafia-mafia. Cara ini juga dilakukan pada casino-casino yang ada diluar negeri seperti Macao, dan Las Vegas. Bahkan, dahulu dalam pembangunannya casino tersebut banyak dimiliki oleh para mafia untuk keuntungannya, namun karena negara memperbolehkan dan melegalkan maka hasil dari bisnis casino tersebut menjadi penambah devisa negara.
Masalah lainnya yang muncul yakni mengenai bentuk judi yang lumayan menyimpang dan aneh. Judi dengan magic, yang biasanya dilakukan dengan meminta petunjuk pada sesutau yang keramat, meminta wangsit dari mimpi ataupun keadaan dan gejala alam sekitar. Judi sendiri dibagi menjadi 2 bentuk. Pertama adalah judi yang rasional, judi dengan kemampuan dan teknik yang harus dikuasai seperti permainan judi pada casino-casino. Kedua, adalah bentuk judi yang irasional, yakni judi yang diselingi oleh magic, dan tidak ada hubungannya jika dinalar oleh otak sadar manusia. Contohnya, ketika terdapat anak bayi menangis, maka dicari dibuku khusus togel atau dapat disebut dengan tafsir yang sudah tertera nilai angkanya, dan hal tersebut diyakini. Bahkan terdapat sebuah adat yang unik yakni, melakukan judi untuk mengiri orang telah meninggal selama 7 hari 7 malam, adat ini terdapat di kota Palembang.

Kesimpulan yang dapat diambil yakni, melakukan judi menang menyebabkan ketagihan sedangkan melakukan judi dan kalah menyebabkan penasaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar