Nadiyya Qurrotu
Aini Zummi
120741421230/
P.IPS off B
Pro dan Kontra Judi Buntut
Apakah judi itu? (Menurut Kartini dalam Mudjijono tahun
2004:23) Judi adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai
sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya resiko dan
harapan-harapan tertentu pada pertistiwa-peristiwa permainan, pertandingan,
perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.
Islam memandang judi adalah suatu aktivitas yang
mengandung perjudian yang memenuhi empat tolok ukur sebagai berikut:
1. Adanya taruhan dari masing-masing
pihak yang terlibat.
2. Berspekulasi dan tidak ada
keadilan, artinya ada unsur ingin memperoleh sesuatu dengan cepat tanpa kerja
keras.
3. Adanya pihak yang dirugikan.
4. Membuat seseorang menjadi malas
bekerja dari pada yang sesungguhnya.
(summa
dalam mudjijono, 2004:10-11)
Judi bukanlah suatu hal yang tidak biasa, melainkan
sebuah tindakan yang lumrah dan sudah terjadi sejak lama. Permasalahan pertama
yang muncul pada diskusi pro dan kontra mengenai judi yakni, judi adalah pemicu
perceraian yang terjadi dalam rumah tangga. Pihak pro tidak membenarkan hal
tersebut karena judi hanyalah bentuk ekspresi dari sikap yang bosan akan
kehidupan sehari-hari. Kemudian muncul pendapat bahwasannya sebah rumah tangga
yang berdasarkan rasa cinta meskipun melakukan judi tidak akan menyebabkan
perceraian (toh sifat asli perempuan sangat suka dan bahagia kalau suaminya
memiliki uang yang banyak). Pihak kontra menanggapi bahwasannya judi yang
menyebabkan perceraian adalah yang menghabiskan uang, hutang sana-sini, dan
kalah dalam berjudi. Menangpun dalam judi uang yang didapatkan adalah uang
haram. Kalaupun judi bukan sebagai penyakit melainkan sebagai bentuk ekspresi
itupun sama halnya dengan casino dan yang dapat menikami adalah orang-orang
yang memiliki banyak uang serta para mafia-mafia.
Anak kecil saja sudah berjudi pada masa kecilnya! Pihak
pro berpendapat bahwasannya masa kecil dimana kita masih bermain-main itu
hanyalah bentuk ekspresi seorang anak kecil saja dan itu hanyalah budaya
permainan, permainan anak kecil di zaman sekarang saja sudah hampir punah
karena tergeser oleh game online. Pihak pro berpendat seharusnya judi harus
dilegalkan, sebab dengan dilegalkan keuntungan dari berjudi sebagian masuk ke Kas
negara sebagai bentuk pajak. Kalau ilegal maka negara tidak mendapatkan apa-apa
dan keuntungan hanya milik bandar judi saja. Contohnya negara-negara tempat
berdirinya casino, memiliki kekayaan yang besar, dan devisa negara bertambah,
kenapa di Indonesia tidak dibangun casino? Tempat untuk membangun casino dapat
memanfaatkan pulau-pulau di Indonesia yang banyak dan masih kosong, dari pada
pulau yang banyak tersebut di eksploitasi oleh negara lain kemudian di klaim
oleh negara lain.
Kontra berpendapat, uang dari manakah dapat membangun
casino? Apakah tidak ditentang oleh MUI dan ormas-ormas agama lainya? Kejadian
penentangan sudah pernah terjadi di Indonesia mengenai sumbangan dana olahraga
yang lebih mendekati pada judi, itu terjadi pada tahun 2003. Judi yang biasa
dilakukan oleh orang-orang paling banter adalah digrebek oleh polisi maupun
masyarakat setempat. Sedangkan pada masalah pelegalan judi membutuhkan
perombakan undang-undang negara, supaya tidak terjadi kesalah pahama antara
orang yang pro judi dan kontra judi terutama ormas-ormas agama Islam. Dapat
diambil contoh seperti agama-agama yang mayoritas Islam, namun melegalkan judi
yakni, Lebanon, Malaysia, dan Mesir.
Negara-negara dengan katergori agama Islam terbesar
memiliki cara untuk melegalkan judi , yakni dengan membngun tempat khusus untuk
perjudian, dan hanya ditempat tersebutlah diperbolehkan untuk berjudi, apabila
diketahui berjudi diluar kawasan tempat tersebut maka diberi sanksi hukuman
atau pidana. Mengenai masalah pembangunan tempat perjudian yang membutuhkan
uang dan tidak perlu membebankan kepada negara untuk pembangunan, dapat
dilakukan kerjasama antara dengan pihak delegasi negara dengan para
mafia-mafia. Cara ini juga dilakukan pada casino-casino yang ada diluar negeri
seperti Macao, dan Las Vegas. Bahkan, dahulu dalam pembangunannya casino
tersebut banyak dimiliki oleh para mafia untuk keuntungannya, namun karena
negara memperbolehkan dan melegalkan maka hasil dari bisnis casino tersebut
menjadi penambah devisa negara.
Masalah lainnya yang muncul yakni mengenai bentuk judi
yang lumayan menyimpang dan aneh. Judi dengan magic, yang biasanya dilakukan
dengan meminta petunjuk pada sesutau yang keramat, meminta wangsit dari mimpi
ataupun keadaan dan gejala alam sekitar. Judi sendiri dibagi menjadi 2 bentuk.
Pertama adalah judi yang rasional, judi dengan kemampuan dan teknik yang harus
dikuasai seperti permainan judi pada casino-casino. Kedua, adalah bentuk judi
yang irasional, yakni judi yang diselingi oleh magic, dan tidak ada hubungannya
jika dinalar oleh otak sadar manusia. Contohnya, ketika terdapat anak bayi
menangis, maka dicari dibuku khusus togel atau dapat disebut dengan tafsir yang
sudah tertera nilai angkanya, dan hal tersebut diyakini. Bahkan terdapat sebuah
adat yang unik yakni, melakukan judi untuk mengiri orang telah meninggal selama
7 hari 7 malam, adat ini terdapat di kota Palembang.
Kesimpulan yang dapat diambil yakni, melakukan judi
menang menyebabkan ketagihan sedangkan melakukan judi dan kalah menyebabkan
penasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar